Selasa, 03 Juli 2012

Keselamatan dan Kesehatan Kerja.



Pada setiap pelaksanaan pekerjaan selalu ada kemungkinan terjadinya resiko  kecelakaan dan kesehatan kerja yang disebabkan  oleh potensi bahaya yang yang ada. Potensi bahaya yang ada dan kerawanan bahaya yang timbul tersebut  dipengaruhi oleh faktor:

Ø  Manusia
Ø  Peralatan (proses, bahan dan metoda ) dan
Ø  Lingkungan Kerja

Kecelakaan tidak akan terjadi begitu saja, tetapi bermula dari rangkaian  peristiwa yang merupakan  faktor-faktor penyebab yang mendorong munculnya kecelakaan atau karena adanya penyimpangan  dalam mata rantai rangkaian proses kegiatan / kerja. Dari hasil suatu study terhadap kejadian kecelakaan, sebagian besar disebabkan oleh faktor manusia. Indikasi ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam manajemen, antara lain tidak adanya program K3, program K3 tidak standar, atau ada program tetapi tidak dilaksanakan.

Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, diberbagai sektor kegiatan telah menerapkan peralatan berteknologi maju dan kompleks. Disatu pihak penerapan teknologi akan dapat menaikan efisiensi, meningkatkan produktifitas serta optimalisasi biaya, disisi lain akan terdapat potensi  bahaya yang lebih besar sehingga  memperbesar resiko kecelakaan dan kesehatan bagi pekerja beserta resiko lingkungan.

Dengan demikian masalah keselamatan dan kesehatan kerja perlu mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh. Maka pemerintah telah menetapkan kebijakan, dengan harus menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) bagi setiap tempat kerja yang mempekerjakan lebih dari 50 orang  karyawan atau tempat kerja  yang mengandung potensi bahaya tinggi. Peraturan ini mengacu pada  Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-05/Men/1996.

Salah satu tahapan penerapan Sistem Manajemen K3 adalah melakukan analisa dengan menidentifikasi potensi  bahaya pada setiap proses pekerjaan serta menentukan resiko, dan selanjutnya  menetapkan strategi pengendalian resiko dengan mmebuat program kerja manajemen K3. Dengan harapan resiko kecelakaan dan kesehatan kerja yang diterima/ditanggung oleh pekerja berada pada level yang paling rendah dan atau pada batas-batas yang dibolehkan sesuai dengan ketetapan atau regulasi.


Pengertian K3 secara  Filosofi,  Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah Upaya atau pemikiran dan penerapannya yang ditujukan untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah bagi tenaga kerja khususnya dan pada manusia  umumnya, hasil karya dan budaya, serta untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.

Secara Keilmuan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, penyakit akibat kerja , dll.

Sedangkan pengertian secara praktisnya adalah suatu upaya perlindungan agar tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan di tempat kerja serta bagi orang lain yang memasuki tempat kerja maupun sumber dan proses produksi dapat secara aman dan efisien dalam pemakaiannya.

Tujuan K3 adalah :
a.    Mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
b.    Menjamin setiap tenaga kerja dan orang lainnya yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya
c.    Menjamin setiap sumber produksi dapat dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien
d.    Menjamin proses produksi berjalan lancar


Potensi Bahaya (Hazard) adalah suatu kondis/keadaan pada suatu proses, alat, mesin, bahan atau cara kerja yang secara intrisik/alamiah dapat menjadikan luka, cidera bahkan kematian pada manusia serta menimbulkan kerusakan pada alat dan lingkungan. Contoh, kopling pada mesin rotary, putaran yang tinggi pada kopling tersebut adalah Hazard.

Bahaya (danger) adalah suatu kondisi hazard yang terekspos / terpapar pada lingkungan sekitar  dan terdapat peluang besar terjadinya kecelakan/insident. Contoh, bila kopling mesin rotari tersebut tidak dilengkapai safe guard (cover pelindung) dan personil sering berada disana untuk suatu keperluan, maka dikatakan kondisinya sudah danger.

Sebelum memulai suatu pekerjaan,harus dilakukan Identifikasi Bahaya guna mengetahui potensi bahaya dalam setiap pekerjaan dan poses lerja. Identifikasi Bahaya dilakukan bersama pengawas pekerjaan atau petugas K3. Identifikasi Bahaya menggunakan teknik yang sudah dibakukan, misalnya seperti Check List, JSA, JSO,What If, Hazops, dsb. Semua hasil identifikasi Bahaya harus didokumentasikan dengan baik dan harus dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan setiap kegiatan.


1.    Bahaya Fisik (Physical Hazards)
2.    Bahaya Kimia (Chemical Hazards)
3.    Bahaya Listrik (Electrical Hazards)
4.    Bahaya Mekanik (Mechanical Hazards)
5.    Bahaya Physikologi (Physiological Hazards)
6.    Bahaya Biologi (Biological Hazards)
7.    Ergonomi (Ergonomic)

Ref : Modul 1 Udiklat Suralaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar