Pada setiap pelaksanaan pekerjaan selalu ada kemungkinan
terjadinya resiko kecelakaan dan
kesehatan kerja yang disebabkan oleh
potensi bahaya yang yang ada. Potensi bahaya yang ada dan kerawanan bahaya yang
timbul tersebut dipengaruhi oleh faktor:
Ø
Manusia
Ø
Peralatan (proses, bahan dan metoda ) dan
Ø
Lingkungan Kerja
Kecelakaan tidak akan terjadi begitu saja, tetapi
bermula dari rangkaian peristiwa yang
merupakan faktor-faktor penyebab yang
mendorong munculnya kecelakaan atau karena adanya penyimpangan dalam mata rantai rangkaian proses kegiatan /
kerja. Dari hasil suatu study terhadap kejadian kecelakaan, sebagian besar
disebabkan oleh faktor manusia. Indikasi ini menunjukkan adanya ketimpangan
dalam manajemen, antara lain tidak adanya program K3, program K3 tidak standar,
atau ada program tetapi tidak dilaksanakan.
Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, diberbagai sektor kegiatan telah menerapkan peralatan berteknologi
maju dan kompleks. Disatu pihak penerapan teknologi akan dapat menaikan
efisiensi, meningkatkan produktifitas serta optimalisasi biaya, disisi lain
akan terdapat potensi bahaya yang lebih
besar sehingga memperbesar resiko
kecelakaan dan kesehatan bagi pekerja beserta resiko lingkungan.
Dengan demikian masalah keselamatan dan kesehatan
kerja perlu mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh. Maka pemerintah telah
menetapkan kebijakan, dengan harus menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3) bagi setiap tempat kerja yang mempekerjakan lebih dari
50 orang karyawan atau tempat kerja yang mengandung potensi bahaya tinggi.
Peraturan ini mengacu pada Peraturan
Menteri Tenaga Kerja No. Per-05/Men/1996.
Salah satu tahapan penerapan Sistem Manajemen K3
adalah melakukan analisa dengan menidentifikasi potensi bahaya pada setiap proses pekerjaan serta
menentukan resiko, dan selanjutnya
menetapkan strategi pengendalian resiko dengan mmebuat program kerja
manajemen K3. Dengan harapan resiko kecelakaan dan kesehatan kerja yang
diterima/ditanggung oleh pekerja berada pada level yang paling rendah dan atau
pada batas-batas yang dibolehkan sesuai dengan ketetapan atau regulasi.
Pengertian K3 secara
Filosofi, Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) adalah Upaya atau pemikiran dan penerapannya yang
ditujukan untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun
rohaniah bagi tenaga kerja khususnya dan pada manusia umumnya, hasil karya dan budaya, serta untuk
meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Secara Keilmuan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja
adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah kecelakaan,
kebakaran, peledakan, pencemaran, penyakit akibat kerja , dll.
Sedangkan pengertian secara praktisnya adalah suatu
upaya perlindungan agar tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat
selama melakukan pekerjaan di tempat kerja serta bagi orang lain yang memasuki
tempat kerja maupun sumber dan proses produksi dapat secara aman dan efisien
dalam pemakaiannya.
Tujuan K3 adalah :
a.
Mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan
penyakit akibat kerja.
b.
Menjamin setiap tenaga kerja dan orang lainnya yang
berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya
c.
Menjamin setiap sumber produksi dapat dipakai dan
dipergunakan secara aman dan efisien
d.
Menjamin proses produksi berjalan lancar
Potensi
Bahaya (Hazard) adalah suatu kondis/keadaan pada suatu proses, alat,
mesin, bahan atau cara kerja yang secara intrisik/alamiah dapat menjadikan luka,
cidera bahkan kematian pada manusia serta menimbulkan kerusakan pada alat dan
lingkungan. Contoh, kopling pada mesin rotary, putaran yang tinggi pada kopling
tersebut adalah Hazard.
Bahaya
(danger)
adalah suatu kondisi hazard yang terekspos / terpapar pada lingkungan
sekitar dan terdapat peluang besar
terjadinya kecelakan/insident. Contoh, bila kopling mesin rotari tersebut tidak
dilengkapai safe guard (cover pelindung) dan personil sering berada disana
untuk suatu keperluan, maka dikatakan kondisinya sudah danger.
Sebelum
memulai suatu pekerjaan,harus dilakukan Identifikasi Bahaya guna mengetahui
potensi bahaya dalam setiap pekerjaan dan poses lerja. Identifikasi Bahaya
dilakukan bersama pengawas pekerjaan atau petugas K3. Identifikasi Bahaya
menggunakan teknik yang sudah dibakukan, misalnya seperti Check List, JSA,
JSO,What If, Hazops, dsb. Semua hasil identifikasi Bahaya harus
didokumentasikan dengan baik dan harus dijadikan sebagai pedoman dalam
melakukan setiap kegiatan.
1.
Bahaya Fisik (Physical
Hazards)
2.
Bahaya Kimia (Chemical
Hazards)
3.
Bahaya Listrik (Electrical
Hazards)
4.
Bahaya Mekanik (Mechanical
Hazards)
5.
Bahaya Physikologi
(Physiological Hazards)
6.
Bahaya Biologi (Biological
Hazards)
7.
Ergonomi (Ergonomic)
Ref : Modul 1 Udiklat Suralaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar